Home Start Back Next End
  
10
berdasarkan
hukum
Telekomunikasi
khusus
diselenggarakan
ijin
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
3.   Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Pertahanan dan
Keamanan
Berdasarkan     Peraturan 
emerintah 
Nomor 
tahun 
1992
tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi untk
Keperluan
Pertahanan dan Keamanan Negara.
2.1.4
Telecommunication Services
Mengenai 
pelayanan 
telekomunikasi,  Department 
of
Information and Decision Sciences (2007), mengatakan bahwa ada dua
tujuan
yang
paling
utama
yang
harus
diperhatikan oleh
perusahaan
telekomunikasi,
(1)
bagaimana
suatu perusahaan
telekomunikasi
dapat
bersaing
dalam
memberikan biaya
yang
cukup
menarik
bagi
para
pelanggannya dan
bagaimana
dapat
memuaskan
keinginan
para
pelanggannya melalui
sistem
pelayanan
yang
diberikan,
dan
dapat
melihat
perilaku
konsumen yang
sewaktu-waktu
dapat
berubah-ubah,
(2)
bagaimana
demografis
konsumennya,
perusahaan
telekomunikasi
dapat
menyesuaikan dari
tingkatan
umur
dan
jenis
kelamin
apakah
sesuai
dengan
pelayanan
telekomunikasi
yang
diberikan.
Disini
juga
perusahaan
telekomunikasi harus
dapat
memuaskan
keinginan
para
pelanggannya,
dan
harus
dapat
memegang
peranan
penting
terhadap
perbedaan-perbedaan yang ada.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter