Home Start Back Next End
  
14
3.   Syamilah Mubarakah
Produk ini bertujuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta dan
keluarganya di masa yang sudah direncanakan seperti biaya pendidikan haji /
umrah, qurban / aqiqah, tabungan anak dan lain-lain. Niat dan keinginan
peserta juga diproteksi dimana bila peserta meninggal dunia
4.   Mubarakah Personal Protection Plan
a. Apabila   peserta   asuransi   meninggal   dunia   karena   kecelakaan   akan
dibayarkan
santunan  
sebesar  
100%  
manfaat  
Ta’awun  
dan  
biaya
pemakaman sebesar 1% manfaat Ta’awun.
b. Apabila
peserta
mengalami
cacat
tetap
total
/
sebagian
karena
kecelakaan
akan dibayarkan santunan sesuai ketentuan (prosentase tertentu) maksimal
sebesar 100% manfaat Ta’awun.
c. Apabila peserta
mengalami kecelakaan akan dibayarkan biaya penggantian
berobat sesuai kuitansi maksimal 10% manfaat Ta’awun setahun.
d. Apabila 
peserta 
memperpanjang 
polis 
di 
tahun 
kedua 
akan 
diberikan
manfaat
santunan
meninggal
dunia
karena
kecelakaan
untuk
satu
orang
anak
peserta
yang
ditunjuk
sebesar
20%
manfaat
Ta’awun
minimal
usia
anak 3 bulan.
e. Apabila  selama  5  tahun  (apabila  masa  asuransi  diperpanjang  hingga  5
tahun)
tidak
terjadi
klaim
akan
diberikan
pengembalian
premi
maksimal
25% dari total prermi tahunan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter