|
14
3. Syamilah Mubarakah
Produk ini bertujuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta dan
keluarganya di masa yang sudah direncanakan seperti biaya pendidikan haji /
umrah, qurban / aqiqah, tabungan anak dan lain-lain. Niat dan keinginan
peserta juga diproteksi dimana bila peserta meninggal dunia
4. Mubarakah Personal Protection Plan
a. Apabila peserta asuransi meninggal dunia karena kecelakaan akan
dibayarkan
santunan
sebesar
100%
manfaat
Taawun
dan
biaya
pemakaman sebesar 1% manfaat Taawun.
b. Apabila
peserta
mengalami
cacat
tetap
total
/
sebagian
karena
kecelakaan
akan dibayarkan santunan sesuai ketentuan (prosentase tertentu) maksimal
sebesar 100% manfaat Taawun.
c. Apabila peserta
mengalami kecelakaan akan dibayarkan biaya penggantian
berobat sesuai kuitansi maksimal 10% manfaat Taawun setahun.
d. Apabila
peserta
memperpanjang
polis
di
tahun
kedua
akan
diberikan
manfaat
santunan
meninggal
dunia
karena
kecelakaan
untuk
satu
orang
anak
peserta
yang
ditunjuk
sebesar
20%
manfaat
Taawun
minimal
usia
anak 3 bulan.
e. Apabila selama 5 tahun (apabila masa asuransi diperpanjang hingga 5
tahun)
tidak
terjadi
klaim
akan
diberikan
pengembalian
premi
maksimal
25% dari total prermi tahunan.
|