|
6
BAB 2
LANDASAN
TEORI
2.1
Sistem Keuangan Indonesia
Sistem Keuangan Indonesia adalah tatanan dalam perkonomian suatu
negara
yang
memiliki
peran
dalam
menyediakan
fasilitas
jasa-jasa
di
bidang
keuangan oleh lembaga- lembaga keuangan dan lembaga- lembaga penunjang
lainnya misalnya pasar uang dan pasar modal. Sistem keuangan Indonesia pada
prinsipnya terdiri dari 2 yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan
bukan bank.
Lembaga
keuangan
yang
masuk
sistem
perbankan
adalah
lembaga
keuangan yang berdasarkan peraturan perundangan dapat menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk
lainnya
dan
dalam
kegiatannya
memberikan jasa dalam
lalu- lintas pembayaran.
Karena
lembaga
keuangan
ini dapat menerima simpanan dari
masyarakat
maka
juga
disebut
sebagai
depository
financial
institutions
yang
terdiri atas Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan lembaga
keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam
kegiatan usahanya tidak di perkenankan menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan.
|