|
11
11
2. Pendaftaran p eserta Pemilu.
3. Penetap an p eserta Pemilu.
4. Penetap an jumlah kursi dan p enetap an daerah p emilih an.
5. Pencalonan an ggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabup aten/Kota.
6. M asa kamp any e.
7. M asa tenang.
8. Pemungutan dan p en ghitungan suara.
9. Penetap an hasil Pemilu.
10. Pengucap an sump ah / janji an ggota
DPR,
DPD,
DPRD
Provinsi, dan
DPRD
Kabup aten/Kota.
Pelaksanaan
seluruh
p
roses
p
emilihan
umu m
(Pemilu)
di
Indonesia
melib atkan beberap a p ihak
y
ang saling berhubun gan
satu dengan
y
ang lainny a.
Gambar 1
menun jukkan p ihak-p ihak y an g
terkait d en gan p elaksan aan p emilihan
umum
sesuai
den gan
Undan g-Undan g No
22
Tahun
2007
Tentang Peny elenggara
Pemilih an Umum.
Berikut
ini adalah p enjelasan setiap bagian Pihak y ang terkait Pemilu.
1. Komisi Pemilihan
Umum
(KPU)
merup akan
lembaga p eny elenggara Pemilu
y
ang sifatny a nasional, tetap , dan mandiri.
2. KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabup aten/Kota
merup akan
p
eny elenggara
Pemilu
ditingkat Provinsi dan Kabup aten/ Kota.
|