|
12
12
3. Panitia
Pemilihan
Kecamatan
(PPK)
merup akan
p
anitia
y
ang dibentuk
oleh
KPU Kabup aten/Kota, bertugas untuk meny elenggarakan Pemilu p ada
tin gkat
Kecamatan.
4. Panitia Pemungutan
Suara (PPS) merup akan p anitia
y
ang dibentuk
oleh KPU
Kabup aten/Kota,
bertugas
untuk
meny elenggar akan
Pemilu
di
tin gkat
Desa/
Kelurahan.
5. Panitia
Pemilih an Luar Negeri (PPLN)
merup akan p anitia y ang dibentuk oleh
KPU untuk meny elenggar akan seluruh p roses Pemilu di
luar negeri.
6. Kelomp ok Peny elenggar a Pemun gutan
Suar a (KPPS) ad alah
kelo mp ok y ang
dibentuk oleh PPS untuk meny elen ggarakan p emungutan suar a
di temp at
p
emungutan suara.
7. Kelomp ok Peny elenggar a
Pemun gutan
Suar a Lu ar Negeri
(KPPSLN)
merup akan kelo mp ok y ang
dibentuk oleh PPLN untuk meny elenggarakan
p
emungutan suara di temp at p emungutan suara di luar n egeri.
8. Badan
Pen gawas Pemilu (B anwaslu) merup akan badan y an g
bertugas
men gawasi p eny elenggaraan Pemilu d i seluruh Indonesia.
9. Panitia Pengawas
Pemilu
(Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabup aten/Kota
merup akan p anitia
y
ang
dib entuk oleh Banwaslu dan b ertugas untuk
men gawasi p eny elenggaran Pemilu di tin gkat
Provinsi dan Kabup aten/ Kota.
10. Panwaslu Kecamatan merup akan p anitia
y
ang
dibentuk oleh Panwaslu
Kabup aten/Kota
untuk
mengawasi p eny elen ggaraan
Pemilu di tin gkat
Kecamatan.
|