|
14
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi
hasil.
2.2.2 Unsur-unsur Kredit
Yang
menjadi unsur-unsur dalam pemberian kredit adalah:
1.
Kepercayaan,
yaitu
suatu
keyakinan
pemberi
kredit
bahwa
kredit
yang
diberikan
baik berupa uang, barang , jasa akan benar-benar diterima kembali di masa tertentu di
masa datang.
2. Kesepakatan,
tertuang di dalam perjanjian dimana
masing- masing pihak
menandatangani hak dan kewajibannya masing- masing
3. Jangka waktu, mencakup masa pengembalian kredit yang disepakati.
4. Risiko, dimana adanya risiko kerugian yang diakibatkan oleh nasabah sengaja tidak
mau
membayar
kreditnya padahal mampu dan karena nasabah tidak sengaja akibat
terjadinya musibah seperti bencana alam.
5.
Balas
jasa
akibat
dari
fasilitas
pemberian
kredit
bank
mengharapkan keuntungan
berupa bunga secara konvensional dan berupa bagi hasil (secara syariah)
2.2.3 Jenis-jenis Kredit
Secara umum jenis kredit yang disalurkan bank adalah:
1. Dilihat dari segi kegunaan
a. Kredit
investasi, digunakan untuk
membangun proyek di
mana
masa
pemakaiannya untuk periode lebih lama.
|