|
13
-
Menetapkan bunga sebagai
harga jual, baik
untuk produk simpanan seperti
giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga beli untuk produk
pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga
tertentu. Penentuan harga dikenal dengan
spread based.
-
Untuk
jasa-jasa bank
lainnya pihak perbankan konvensional
menggunakan
atau menerapkan berbagai biaya-biaya
dalam
nominal
atau
persentase
tertentu
seperti
biaya
administrasi,
biaya
provisi.
Sistem
pembiayaan
ini
dikenal dengan fee based.
b. Bank ya ng berdasarkan Prinsip Syariah
Penentuan harga bank yang berdasar prinsip syariah berbeda dengan prinsip
konvensional.
Bank
berdasarkan Prinsip
Syariah
menerapkan
aturan
perjanjian
berdasarkan
hukum
Islam
antara
bank dengan pihak lain baik dalam hal untuk
menyimpan data atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
2.2
Kredit
2.2.1 Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut
UU
Perbankan
nomor
10
tahun
1998,
kredit adalah penyediaan
uang
atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam
meminjam antar bank dengan pihak
lain
yang
mewajibkan pihak
peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
Pembiayaan
adalah
penyediaan
uang
atau
tagihan
yang
dapat
dipersamakan
dengan
itu,
berdasarkan
persetujuan
atau
kesepakatan
antara
bank
dengan
pihak
lain
yang
|