Home Start Back Next End
  
18
d.   Pembebasan 
bunga 
diberikan 
dengan 
pertimbangan 
nasabah 
sudah 
tidak
mampu lagi membayar kredit tersebut. Akan tetapi
nasabah
e.    punya kewajiban membayar pokok pinjaman sampai lunas.
3. Restructuring
Dengan
cara
menambah
jumlah
kredit
dan
menambah
equity yaitu
dengan
menyetor uang tunai dan tambahan dari pemilik.
4. Kombinasi
Merupakan kombinasi dari ke tiga metode di atas.
5. Penyitaan jaminan
Merupakan
jalan
terakhir
apabila
nasabah
sudah
benar-benar
tidak
punya
itikad
baik atau sudah tidak mampu membayar hutang-hutangnya
2.2.5  Risiko dalam Perbankan
a.   Risiko Kredit (Credit Risk)
Risiko kredit terjadi akibat dari gagalnya penerima kredit (debitur) dalam
memenuhi perjanjian kredit
unutk
melunasi
pembayaran
angsuran
pokok
dan
pembayaran bunga kredit pada bank.
b.   Risiko
Likuditas
(Liquidity Risk)
Risiko  likuiditas  adalah  risiko  dimana  bank  tidak  memiliki  dana  yang  cukup
dalam
memenuhi
kewajiban
yang
segera
(current
obligations).
Risiko
likuiditas
yang berkaitan dengan sumber dana bank antara lain disebabkan oleh terdapatnya
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter