|
18
d. Pembebasan
bunga
diberikan
dengan
pertimbangan
nasabah
sudah
tidak
mampu lagi membayar kredit tersebut. Akan tetapi
nasabah
e. punya kewajiban membayar pokok pinjaman sampai lunas.
3. Restructuring
Dengan
cara
menambah
jumlah
kredit
dan
menambah
equity yaitu
dengan
menyetor uang tunai dan tambahan dari pemilik.
4. Kombinasi
Merupakan kombinasi dari ke tiga metode di atas.
5. Penyitaan jaminan
Merupakan
jalan
terakhir
apabila
nasabah
sudah
benar-benar
tidak
punya
itikad
baik atau sudah tidak mampu membayar hutang-hutangnya
2.2.5 Risiko dalam Perbankan
a. Risiko Kredit (Credit Risk)
Risiko kredit terjadi akibat dari gagalnya penerima kredit (debitur) dalam
memenuhi perjanjian kredit
unutk
melunasi
pembayaran
angsuran
pokok
dan
pembayaran bunga kredit pada bank.
b. Risiko
Likuditas
(Liquidity Risk)
Risiko likuiditas adalah risiko dimana bank tidak memiliki dana yang cukup
dalam
memenuhi
kewajiban
yang
segera
(current
obligations).
Risiko
likuiditas
yang berkaitan dengan sumber dana bank antara lain disebabkan oleh terdapatnya
|