|
17
Kemacetan
suatu
kredit
dapat
pula
terjadi
akibat
kolusi
dari
pihak
analisis
kredit
dengan pihak debitur sehingga analisisnya dilakukan secara tidak obyektif.
b. Dari pihak nasabah
Kemacetan dari pihak nasabah disebagkan karena 2 hal yaitu adanya unsur
kesengajaan yaitu nasabah sengaja tidak mau membayar kewajibannya kepada bank
sehingga kredit yang diberikan dengan sendiri macet dan unsur tidak sengaja yaitu
nasabah
memiliki kemaua n
membayar
tetapi
tidak
mampu dikarenakan bencana
kebanjiran dan kebakaran.
Metode penyelamatan terhadap kredit macet:
1. Rescheduling
a. Memperpanjang jangkat waktu kredit
Dalam hal ini sidebitur diberikan keringan dalam masalah jangka waktu kredit,
misalnya perpanjangan jangka waktu kredit dari 6 bulan menjadi 1 tahun sehingga
debitur
mempunyai
waktu
yang cukup
untuk
mengembalikannya.
b. Memperpanjang jangka waktu angsuran
Jangka waktu angsurannya diperpanjang misalnya dari 36x menjadi 48x.
2. Reconditioning
Dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti
a. Kapitalisasi bunga, yaitu dengan cara bunga dijadikan hutang pokok
b. Penundaan
pembayaran
bunga
sampai
waktu
tertentu
yaitu
hanya
bunga
yang
dapat
ditunda
pembayarannya
sedangkan
pokok
pinjaman
harus
tetap dibayar
seperti biasa
c. Penurunan suku bunga dengan maksud agar meringankan beban nasabah
|