|
10
3. Mengatur dan mengawasi bank
BI berwenang:
a.
Menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati- hatian
b.
Memberikan dan mencabut ijin usaha bank.
c.
Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
d.
Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
e.
Memberikan izin kepada bank untuk
menjalankan kegiatan
usaha tertentu.
f.
Mewajibkan
bank
untuk
menyampaikan
laporan,
keterangan
dan
penjelasan
sesuai tata cara yang ditetapkan BI.
g.
Melakukan
pemeriksaan
terhadap
bank,
baik
secara
berkala
maupun
sesuai
waktu yang ditentukan.
h.
Memerintahkan
bank
untuk
menghentikan
sementara
sebagian
atau
seluruh
kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia
terhadap suatu
transaksi
patut
diduga
merupakan
tindakan
pidana
di
bidang
perbankan.
i.
Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
j.
Mengambil tindakan terhadap
suatu bank sebagaimana
diatur dalam
UU
Perbankan
yang
berlaku
apabila
menurut
penilaian
Bank
Indonesia dapat
membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan atau
membahayakan perekonomian nasional
k.
Tugas
mengawasi bank akan diakukan oleh
lembaga pengawasan sector
keuangan
yang
independen dan dibentuk undang- undang.
|