|
9
c.
memberikan kredit berdasarkan prinsip syariah, paling
lama 90
hari kepada
bank
untuk
mengatasi
kesulitan pendanaan jangka pendek bank
yang
bersangkutan.
d.
Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang
telah diterapkan.
e.
Mengelola cadangan devisa
f.
Menyelenggarakan
survei
secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan
yang bersifat makro dan mikro
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
BI berwenang:
a. Melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan
izin atas penyelenggaran jasa
sistem pembayaran.
b. Mewajibkan
penyelenggara jasa system pembayaran untuk menyampaikan
laporan kegiatannya.
c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d. Mengatur
sistem
kliring
antar
bank
baik
dalam
mata
uang
rupiah
maupun
mata uang asing.
e. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
f.
Menetapkan
macam,
harga,
dan ciri
uang
yang akan dikeluarkan bahan
yang
digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g. Mengeluarkan
dan
mengedarkan
uang
rupiah
serta
mencabut,
menarik
dan
memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian
dengan nilai yang sama
|