Home Start Back Next End
  
9
c.
memberikan kredit berdasarkan prinsip syariah, paling
lama 90
hari kepada
bank
untuk
mengatasi
kesulitan pendanaan jangka pendek bank
yang
bersangkutan.
d.
Melaksanakan  kebijakan  nilai  tukar  berdasarkan  sistem  nilai  tukar  yang
telah diterapkan.
e.
Mengelola cadangan devisa
f.
Menyelenggarakan
survei
secara  berkala  atau  sewaktu-waktu  diperlukan
yang bersifat makro dan mikro
2.   Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
BI berwenang:
a.   Melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan
izin atas penyelenggaran jasa
sistem pembayaran.
b.   Mewajibkan
penyelenggara  jasa  system  pembayaran  untuk  menyampaikan
laporan kegiatannya.
c.   Menetapkan penggunaan alat pembayaran
d.   Mengatur
sistem
kliring
antar
bank
baik
dalam
mata
uang
rupiah
maupun
mata uang asing.
e.   Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
f.
Menetapkan
macam,
harga,
dan ciri
uang
yang akan dikeluarkan bahan
yang
digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g.   Mengeluarkan
dan
mengedarkan
uang
rupiah
serta
mencabut,
menarik
dan
memusnahkan   uang   dari   peredaran,   termasuk   memberikan   penggantian
dengan nilai yang sama
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter