Start Back Next End
  
5
berumur antara 13-17 tahun dan dapat dilakukan oleh seorang remaja saja
atau dilakukan bersama-sama dalam suatu kelompok remaja (Gunarsa 2012).
Kenakalan remaja dapat digolongkan dalam dua kelompok jenis yang
besar, yang berkaitan dengan norma hukum, yaitu sebagai berikut: pertama,
kenakalan yang bersifat immoral dan asosial jenis ini tidak diatur dalam
undang-undang sehingga tidak dapat atau sulit digolongkan pelanggaran
hukum. Kedua, kenakalan yang bersifat melanggar hukum dengan
penyelesaian sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku sama dengan
perbuatan melanggar hukum apabila dilakukan oleh orang dewasa (Gunarsa
2012).
Gunarsa (2012) memperinci lebih lanjut bentuk tingkah laku yang
dapat digolongkan dalam kedua kelompok ini, kenakalan yang bersifat
immoral dan asosial antara lain: berbohong, berpakaian tidak pantas dan
melanggar peraturan sekolah, membolos, memiliki dan membawa benda
yang membahayakan orang lain, bergaul dengan teman yang memberi
pengaruh buruk sehingga mudah terjerat dalam perkara kriminal, dan lain
sebagainya. Kenakalan yang bersifat melanggar hukum atau biasa disebut
dengan istilah kejahatan, diklasifikasikan sesuai dengan berat atau ringannya
pelanggaran kejahatan tersebut, misalnya: perjudian, pencurian, penipuan,
perbuatan anti sosial yang merugikan milik orang lain, penganiayaan berat,
dan lain sebagainya (Gunarsa, 2012).  
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter