Home Start Back Next End
  
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Penelitian
Fenomena globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan ditandai oleh
semakin tajamnya
tingkat persaingan antarperusahaan, antarindustri, bahkan
antarnegara. Kemajuan teknologi dan globalisasi yang mencirikan kondisi
ekonomi dunia saat ini dan masa depan
mendorong proses percepatan perubahan
yang signifikan di lingkungan bisnis dan industri.
Pemerintah
melalui
kebijakannya
yang
tertuang
dalam Undang-undang
No. 5 Tahun 1999 tanggal 5 Maret 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan
Usaha
Tidak Sehat,
mengatur
mengenai
iklim dan kondisi persaingan
bagi dunia usaha yang efektif dan transparan. “Tujuan utama Undang-undang
tersebut adalah untuk memberikan kontribusi terhadap upaya-upaya peningkatan
efisiensi ekonomi
nasional
yang pada
gilirannya akan mewujudkan kesejahteraan
masyarakat” (Biro HUMAS, Departemen Perdagangan R.I., 2007).
Kebijakan  pemerintah  tersebut  merupakan  peluang  bagi  sektor  dunia
usaha untuk meningkatkan daya saing produknya, baik berupa barang maupun
jasa,
tanpa
diskriminasi
dan
fasilitas
dari
pemerintah
agar
mampu
bertahan
dan
berkembang di tengah ketatnya persaingan.
1
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter