26
Konsep
Good
Corporate
Governance muncul
untuk
meminimalkan
potensi
kecurangan
akibat
agency
problem
tersebut.
Prakteknya
berupa
adanya
sistem
dan struktur
yang
efektif
untuk
mendorong
dipenuhinya
hak
dan kewajiban masing-masing
organ
perusahaan. Pemegang saham dapat melakukan kontrol yang efektif terhadap
pengelolaan
perusahaan melalui
dewan
komisaris.
Di
sisi
lain,
direksi
sebagai
pengelola
perusahaan mempunyai batasan yang jelas tentang tanggung-jawab, wewenang
dan hak-
kewajibannya.
Di
samping
itu,
konsep
Good Corporate Governance
muncul
untuk
mengakomodasi
tuntutan
banyak
pihak
tentang
tanggung-jawab
perusahaan
(©orporate
responsibility).
Selama
ini,
banyak
perusahaan
berbisnis
sekedar
mengejar
keuntungan
(single bottom
concept) namun
melupakan
aspek
kelangsungan
usaha
(going
concern) dan
aspek
tanggung jawab sosial. Motif sekedar mengejar keuntungan terbukti banyak menimbulkan
masalah dan menyebabkan perusahaan tidak bertahan lama. (Sofyan Djalil, 2005).
2.6.2
Pengertian Good Corporate Governance
Good Corporate
Governance
adalah
seperangkat
peraturan
yang
mengatur
hubungan
antara
pemegang
saham, pengelola
perusahaan,
pihak
kreditor, pemerintah, karyawan
serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak
dan
kewajiban
mereka,
atau
dengan
kata
lain suatu
sistem
yang
mengatur
dan
mengendalikan perusahaan. (YYPMI, 2002, p.21).
Malaysian
High
Level
Finance
Committee
on
Good
Corporate
Governance
mendefinisikan
Good
Corporate
Governance
sebagai
suatu
proses
dan
struktur
yang
digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan urusan-urusan perusahaan
dalam
rangka
meningkatkan
kemakmuran
bisnis
dan
akuntabilitas perusahaan
dengan
tujuan
utama
mewujudkan
nilai
pemegang
saham
dalam
jangka
panjang
dengan
tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder yang lain. (Sofyan Djalil, 2005).
|