27
Good
Corporate
Governance adalah
efektivitas
yang
bersumber
dari
Budaya
Perusahaan,
Etika,
Nilai,
Sistem,
Proses
bisnis,
Kebijakan dan
Struktur Organisasi
Perusahaan yang
bertujuan
untuk mendukung
dan
mendorong
pengembangan
perusahaan, pengelolaan
sumber daya dan resiko
secara lebih
efektif, efisien
dan
profitable,
pertanggungjawaban
perusahaan
kepada pemegang saham
dan stakeholders
lainnya yang memenuhi
prinsip-prinsip praktek bisnis
yang baik dan penerapannya sesuai
dengan peraturan yang berlaku, serta peduli terhadap lingkungan.
2.6.3
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Menurut YPPMI (2002, pp.4-19) ada 13 prinsip mengenai Good Corporate Gove®nance:
2.6.3.1.
Pemegang Saham
1.
Hak Pemegang Saham
Hak
pemegang
saham
harus
dilindungi,
agar
pemegang
saham
dapat
melaksanakannya
berdasarkan
prosedur
yang
benar
yang ditetapkan oleh
Persoroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Setiap
pemegang
saham
berhak
memperolah
penjelasan
lengkap
dan
informasi
yang
akurat
mengenai prosedur yang
harus
dipenuhi
berkenaan dengan
penyelenggaraaan
RUPS
agar
pemegang saham
dapat
berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang mempengaruhi eksistensi perseroan
dan hak pemegang saham.
3.
Perlakuan yang setara terhadap para pemegang saham
Pemegang saham
yang memiliki
saham
dengan klasifikasi
yang
sama
harus
diperlakukan
setara (equitably)
berdasarkan
azas
bahwa
pemegang
saham yang
memiliki
saham
degan
klasifikasi
yang sama
mempunyai
kedudukan
yang setara
terhadap perseroan.
|