28
4.
Akuntabilitas pemegang saham
Pemegang
saham
yang
memiliki
kepentingan
pengendalian
di dalam
perseroan
harus menyadari
tanggung jawabnya pada saat ia menggunakan pengaruhnya atas
manajemen perseroan, baik dengan menggunakan hak suara mereka atau dengan
cara
lain.
Campur
tangan dalam
manajemen
perseroan
yang
melanggar
hukum,
harus
ditanggulangi
dengan
cara meningkatkan keterbukaan
perseroan dan
akuntabilitas manajemen perseroan, serta pada akhirnya harus
diselesaikan melalui
proses
hukum
yang
berlaku.
Pemegang
saham
minoritas
juga
mempunyai
tanggung
jawab
serupa, yakni
mereka
tidak
boleh menyalahgunakan
hak
mereka
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Pengangkatan
dan
sistem
penggajian
dan
pemberian
tunjangan
anggota
Dewan
Komisaris serta Direksi
Dalam suatu RUPS, pemegang saham harus menetapkan sistem tentang;
a.
pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi,
b.
penetapan gaji dan tunjangan anggota
Dewan
Komisaris dan Direksi perseroan,
dan
c. penilaian kinerja mereka.
2.6.3.2
Dewan Komisaris
1.
Fungsi Dewan Komisaris
Dewan
Komisaris bertanggung jawab
dan berwenang mengawasi tindakan
Direksi,
dan
memberikan
nasehat
kepada
Direksi
jika
dipandang
perlu
oleh
Dewan
Komisaris.
Untuk membantu
Dewan
Komisaris dalam melaksanakan tugas tersebut,
Dewan
Komisaris,
sesuai dengan
prosedur
yang
telah
ditentukan
oleh
Dewan
Komisaris,
dapat
menggunakan
jasa
penasehat
profesional
yang mandiri
dan
atau
membentuk komite khusus. Setiap anggota
Dewan
Komisaris harus
berwatak
|