29
amanah
dan mempunyai pengalaman dan
kecakapan
yang diperlukan
untuk
menjalankan tugasnya.
Setiap
anggota
Dewan Komisaris
dan Dewan
Komisaris selaku
organ
harus
melaksanakan tugas mereka dengan baik, demi kepentingan Perseroan, dan
harus
juga memastikan bahwa Perseroan melaksanakan
fungsi
tanggung jawab sosialnya
dan
memperhatikan
kepentingan berbagai pihak
yang
berkepentingan
(stakeholders) terhadap Perseroan.
2.
Komposisi Dewan Komisaris
Komposisi
Dewan
Komisaris harus sedemikian
rupa sehingga
memungkinkan
pengambilan
putusan
yang
efektif,
tepat
dan
cepat
serta
dapat
bertindak
secara
independen dalam arti
tidak
mempunyai
kepentingan
yang
dapat
menganggu
kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis dalam
hubungan satu sama lain
dan
terhadap
Direksi. Tergantung dari sifat khusus suatu
perseroan,
seyogyanya
paling
sedikit 20%
(dua
puluh
perseratus)
dari
anggota
Dewan Komisaris harus berasal dari kalangan di luar.
Anggota
yang
berasal
dari
kalangan
di luar
itu
harus
bebas
dari
pengaruh
Direksi
dan Pemegang Saham Pengendali.
Dalam
proses
pencalonan
dan
pengangkatan
Komisaris
dari kalangan di luar
Perseroan harus
diupayakan agar pendapat pemegang saham minoritas
diperhatikan
sebagai
wujud
perlingungan
terhadap kepentingan
pemegang
saham
minoritas dan pihak yang berkepentingan.
Laporan Tahunan Perseroan harus
memuat tidak saja nama-nama anggota
Dewan
Komisaris,
tetapi
juga
pekerjaan mereka,
dan
perkerjaan utama mereka di
luar
perseroan, sejauh
pekerjaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan
tugas mereka
sebagai anggota Dewan Komisaris.
|