Home Start Back Next End
  
30
3. Kepatuhan pada Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dewan
Komisaris
harus
mematuhi
Anggaran
Dasar
Perseroan dan
peraturan
perundan-undangan
yang
berlaku
dalam
melaksanakan
tugasnya dan harus
mengawasi
agar
Direksi
juga
mematuhi Anggaran
Dasar
Perseroan
dan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Anggota
Dewan
Komisaris
juga
perlu
memahami
Anggaran
Dasar
Perseroan
dan
perundang-undangan 
yang 
berkaitan 
dengan 
tugas 
dan 
kewenangan 
Dewan
Komisaris yang berlaku dari waktu ke waktu.
4.
Rapat Dewan Komisaris
Rapat
Dewan
Komisaris harus
diadakan
secara
berkala,
yaitu
pada
prinsipnya
sekurang-kurangnya sekali
dalam
sebulan,
tergantung
sifat
khusus
Perseroan
masing-masing.
Dewan
Komisaris
harus
menetapkan
tata
tertib Rapat
Dewan
Komisaris
dan
mencantumkannya
dengan
jelas
dalam
catatan
Rapat
Dewan
Komisaris
di
mana
tata tertib tersebut
ditetapkan. Seorang Dewan Komisaris hanya dapat diwakili oleh
anggota
Dewan
Komisaris
lainnya
dalam suatu
rapat
Dewan
Komisaris.
Risalah
Rapat
Dewan Komisaris
harus
dibuat
untuk
setiap
Rapat
Dewan
Komisaris.
Dalam
risalah
rapat
tersebut harus
dicantumkan
pendapat
yang
berbeda
(dissenting
Comments) dengan apa yang diputuskan dalam Rapat Dewan Komesaris (bila ada).
Setiap
anggota
Dewan
Komisaris
berhak menerima salinan
risalah
Rapat
Dewan
Komisaris,
terlepas
apakah
anggota
Dewan
Komisaris
yang
bersangkutan
hadir
atau tidak hadir dalam Rapat Dewan Komisaris tersebut.
Dalam
jangka
waktu
14
(empat
belas)
hari
terhitung
sejak
tanggal
pengiriman
risalah  rapat  tersebut,  setiap  anggota  Dewan  Komisaris  yang  hadir  dan  atau
diwakili
dalam
Rapat
Dewan
Koisaris yang
bersangkutan
harus
menyampaikan
persetujuan
atau
keberatannya
dan
atau
usul
perbaikannya,
bila
ada,
atas
apa
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter