31
yang
tercantum
dalam
Risalah
Rapat
Dewan
Komisaris
kepada
pimpinan
Rapat
Dewan Komisaris tersebut.
Jika
keberatan
dan atau usul perbaikan
tidak
diterima
dalam jangka waktu
tersebut, maka
dapat
disimpulkan
bahwa memang
tidak
ada
keberatan dan atau
perbaikan
terhadap
risalah
asli
dari setiap
Rapat
Dewan Komisaris
yang
bersangkutan.
Risalah
asli
dari
setiap
Rapat
Dewan
Komisaris
harus
dijilid
dalam
kumpulan
tahunan
dan
disimpan
oleh perseroan
serta
harus
tersedia
bila
diminta
oleh setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
5.
Informasi untuk Dewan Komisaris
Dewan
Komisaris berhak memperoleh akses atas informasi Perseroan secara tepat
waktu
dan
lengkap.
Berhubung
Dewan Komisaris
tidak
mempunyai
kewenangan
untuk mengurus perseroan, maka Direksi bertanggung jawab untuk memastikan
agar informasi mengenai perseroan diberikan kepada
Dewan Komisaris secara tepat
waktu dan lengkap.
6.
Hubungan
usaha
lain
antara
anggota
Dewan
Komisaris
dan
atau
Direksi
dengan
Perseroan.
Dalam Laporan Tahunan, Direksi harus secara tegas mencantumkan jika terdapat
hubungan
usaha
antara anggota
Dewan Komisaris
dan
atau
Direksi
dengan
perseroan dan penjelasan mengenai hubungan usaha tersebut.
7.
Larangan mengambil keuntungan pribadi ("No Personal Gain").
Anggota Dewan Komisaris dilarang
mengambil keuntungan
pribadi
dari kegiatan
perseroan selain
gaji
dan tunjangan
yang
diterimanya
sebagai anggota
Dewan
Komisaris.
8.
Sistem pengangkatan
para eksekutif
yang
tidak menjabat sebagai anggota
Direksi,
penetuan gaji dan tunjangan para eksekutif tersebut dan penilaian kinerja mereka.
Dewan Komisaris harus menentukan suatu sistem yang transparan untuk;
a.
pengangkatan para eksekutif
|