32
b.
penentuan gaji dan tunjangan para eksekutif tersebut, dan
c.
penilaian kinerja mereka.
9.
Komite yang dapat dibentuk Dewan Komisaris
Dewan
Komisaris
harus mempertimbangkan
untuk membentuk Komisaris
yang
anggotanya
berasal
dari anggota
Dewan
Komisaris,
guna
menunjang
pelaksanaan
tugas
Dewan
Komisaris.
Dewan
yang
dibentuk
tersebut
harus
melaporkan
pelaksanaan tugasnya termasuk rekomendasi yang
berkaitan,
jika ada,
kepada
Dewan Komisaris.
Pembentukan
Komite
tersebut
serta
hasil
pelaksanaan
tugasnya
termasuk dalam Laporan Tahunan.
Beberapa Komite yang dapat dibentuk oleh Dewan Komisaris adalah :
1.
Komite Nominasi
Menyusun
kriteria
seleksi
dan
prosedur
nominasi
bagi
anggota
Dewan
Komisaris,
Direksi
dan
para
eksekutif lainnya
di
dalam
Perseroan,
membuat
sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang jumlah anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan.
2.
Komite Remunerasi
Menyusun
sistem penggajian
dan
pemberian
tunjangan
serta rekomendasi
tentang:
i.
penilaian terhadap sistem tersebut;
ii. opsi yang diberikan, antara lain opsi atas saham;
iii.
sistem pensiun; dan
iv. sistem kompensasi serta manfaat lainnya dalam hal pengurangan karyawan.
3.
Komite Asuransi
Melakukan penilaian secara berkala dan memberikan rekomendasi tentang jenis
dan jumlah asuransi yang ditutup oleh Perseroan
4.
Komite Audit.
|