Home Start Back Next End
  
33
2.6.3.3
Direksi
1.
Peran Direksi
Direksi bertugas mengelola Perseroan. Direksi wajib mempertanggung-jawabkan
pelaksanaan
tugasnya
kepada
pemegang
saham
melalui
RUPS.
Untuk
membantu
pelaksanaan tugasnya,
sesuai
dengan
prosedur
yang telah
ditetapkannya.
Direksi
dapat menggunakan jasa profesional yang mandiri sebagai penasehat.
Setiap anggota
Dewan
haruslah orang yang
berwatak
baik dan ber-pengalaman
untuk jabatan yang didudukinya.
Direksi
harus
melaksanakan
tugasnya
dengan
baik
demi
kepentingan
Perseroan
dan
Direksi
harus
memastikan
agar
Perseroan
melaksanakan tanggung
jawab
sosialnya
serta
memperhatikan
kepentingan
dari
berbagai
pihak yang
berkepentingan
(stakeholders). Direksi
wajib
senantiasa mengupayakan
untuk
dipatuhinya Pedoman ini.
2.
Komposisi Direksi
Komposisi
Direksi harus sedemikian
rupa
sehingga memungkinkan
mengambilan
putusan yang
efektif, tepat
dan cepat serta
dapat
bertindak secara
independen
dalam arti tidak
mempunyai
kepentingan yang
dapat mengganggu
kemampuannya
untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis.
Tergantung dari sifat
khusus suatu Perseroan, seyogyanya paling sedikit 20% (dua
puluh
perseratus
dari
jumlah
anggota Direksi
harus
berasal
dari
kalangan
di luar
Perseroan
sebagaimana
dimaksud
dalam
butir
2.0 guna
meningkatkan
efektifitas
atas peran manajemen, dan transparansi dari pertimbangannya.
Anggota 
yang 
berasal  dari 
kalangan  di 
luar 
Perseroan  itu  harus  bebas  dari
pengaruh
anggota
Dewan
Komisaris
dan
anggota
Direksi
lainnya
serta
Pemegang
Saham Pengendali.
Dalam 
proses 
pencalonan 
dan 
pengangkatan 
Direksi 
dari 
kalangan 
di 
luar
Perseroan  
harus  
diupayakan  
agar  
pendapat  
pemegang  
saham  
minoritas
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter