34
diperhatikan
sebagai
wujud
perlindungan
terhadap kepentingan
pemegang
saham
minoritas dan pihak yang berkepentingan.
3.
Kepatuhan
pada
Anggaran
Dasar
dan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Perseroan
dan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Oleh
karena itu, setiap anggota
Direksi
wajib memahami Anggaran
Dasar
Perseroan
dan
peraturan
perundang-
undangan yang
berkaitan
dengan tugas
dan kewenangan
Direksi
yang berlaku dari
waktu ke waktu.
4.
Larangan mengambil keuntungan pribadi ("No Personal Gain")
Para anggota
Direksi
dilarang
mengambil
keuntungan
pribadi
dari
kegiatan
perseroan selain gaji,
tunjangan dan kompensasi berbasis saham yang diterimanya
sebagai anggota Direksi berdasarkan keputusan RUPS.
5.
Rapat Direksi
Rapat
Direksi
harus
diadakan secara
berkala,
yaitu
sekurang-kurangnya
sekali
sebulan, tergantung dari sifat khusus perseroan.
Direksi harus menetapkan tata tertib Rapat
Direksi dan
mencantumkannya dengan
jelas
dalam
risalah
Rapat
Direksi
dimana
tata
tertib
tersebut
ditetapkan.
Risalah
Rapat
Direksi harus
dibuat
untuk setiap Rapat
Direksi.
Dalam risalah rapat
tersebut
harus dicantumkan pendapat yang berbeda (dissenting Comments) dengan apa
yang
diputuskan
dalam
Rapat
Direksi
(bila ada).
Setiap
anggota
Direksi
berhak
menerima salinan risalah Rapat
Direksi, terlepas apakah anggota
Dewan
Komisaris
yang bersangkutan hadir atau tidak hadir dalam Rapat Direksi tersebut.
Dalam
jangka
waktu
14 (empat
belas)
hari
terhitung
sejak
tanggal
pengiriman
risalah
rapat tersebut,
setiap
anggota
Direksi
yang
hadir
dan
atau
diwakili
dalam
Rapat
Direksi yang bersangkutan
harus menyampaikan persetujuan atau
|