Home Start Back Next End
  
35
keberatannya
dan
atau
usul
perbaikan-nya,
bila
ada,
atas
apa
yang
tercantum
dalam Risalah Rapat Direksi kepada pimpinan Rapat Direksi tersebut.
Jika
keberatan
dan
atau
usul
perbaikan
atas
risalah
rapat
tidak
diterima
dalam
jangka 
waktu 
tersebut, 
maka 
dapat 
disimpulkan 
bahwa 
memang 
tidak 
ada
keberatan dan atau perbaikan terhadap Risalah Rapat Direksi yang bersangkutan.
Risalah
asli
dari
setiap
Rapat
Direksi
harus
dijilid
dalam
kumpulan
tahunan
dan
disimpan
oleh
Perseroan
serta
harus
tersedia
bila
diminta
oleh
setiap
anggota
Dewan Komisaris dan Direksi.
6.
Pengawasan Internal
Direksi
harus
menetapkan
suatu
sistem
pengawasan
internal
yang
efektif
untuk
mengamankan investasi dan aset Perseroan.
Direksi juga harus
membuat suatu sistem
pengendalian informasi internal, dengan
tujuan:
a.
mengamankan informasi Perseroan yang penting, dan
b.
agar
informasi
Perseroan
dapat
dengan
cepat
disampaikan
kepada
Sekretaris
Perusahaan, jika ada.
Pengawasan 
internal 
adalah 
suatu 
proses 
yang 
bertujuan 
untuk 
mencapai
kepastian berkenaan dengan :
a.
kebenaran informasi keuangan
b.
efektifitas dan efisiensi proses pengelolaan Perseroan; dan
c.
kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang terkait.
7.
Peran Direksi dalam Akuntansi
Direksi
wajib
memberitahukan
Komite
Audit
jika
Direksi
memerlukan
pendapat
kedua (second opinion) mengenai masalah akuntansi yang penting.
8.
Penyelenggaraan daftar-daftar oleh Direksi
Direksi
wajib
menyelenggarakan
dan
menyimpan
Daftar
Pemegang
Saham
dan
Daftar 
Khusus 
sesuai 
ketentuan 
perundang-undangan 
yang 
berlaku. 
Daftar
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter