36
Pemegang
Saham
dan Daftar
Khusus
wajib
disediakan
di
kantor
Perseroan.
Pemegang
Saham,
anggota
Dewan Komisaris,
dan
Direksi
Perseroan
berhak
membaca
daftar
tersebut.
Daftar tersebut
masing-masing
harus
dijilid.
Semua
pencatatan dalam Daftar tersebut harus ditandatangai sesuai Anggaran Dasar.
2.6.3.4
Sistem Audit
1.
Eksternal Auditor
Eksternal
Auditor
harus
ditunjuk
oleh RUPS dari
calon
yang
diajukan
oleh
Dewan
Komisaris
berdasarkan
usul
Komite
Audit. Komite
Audit
melalui
Dewan
Komisaris
wajib
menyampaikan
kepada
RUPS alasan
pencalonan
tersebut
dan
besarnya gaji
dan
tunjangan
yang
diusulkan
untuk
Eksternal
Auditor
tersebut. Eksternal
Auditor
tersebut
harus
bebas
dari
pengaruh
Dewan
Komisaris,
Direksi dan
pihak yang
berkepentingan di perseroan (stakeholders).
Perseroan harus menyediakan bagi Eksternal Auditor semua catatan akuntansi dan
data penunjang yang diperlukan sehingga memungkinkan
Eksternal Auditor
memberikan pendapatnya
tentang
kewajaran,
ketaat-azasan, dan
kesesuaian
laporan
keuangan
Perseroan
dengan
standar akuntansi
keuangan
Indonesia.
Para
Eksternal
Auditor
harus memberitahu Perseroan melalui
Komite
Audit
mengenai
kejadian
dalam
perseroan
yang
tidak sesuai dengan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku, (bila ada).
2.
Komite Audit
Dewan
Komisaris
wajib membentuk Komite
Audit
yang
beranggotakan
satu
atau
lebih
anggota
Dewan
Komisaris.
Dewan
komisaris
dapat
meminta
kalangan luar
dengan
berbagai
keahlian,
pengalaman,
dan
kualitas
lain
yang
dibutuhkan
untuk
duduk
sebagai
anggota
Komite
Audit
guna
mencapai
tujuan Komite
Audit.
Komite
Audit
harus
bebas
dari
pengaruh
Direksi, Eksternal
Auditordan
dengan
demikian
hanya bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
|