Home Start Back Next End
  
37
Penggantian
anggota
Komite
Audit
harus
mendapat
persetujuan lebih
dari
50%
(lima
puluh
perseratus)
jumlah
anggota Dewan
Komisaris. Tugas
dan
tanggung
jawab
Komite
Audit
harus dirinci
dalam peraturan
tersendiri. Tugas
dan tanggung
jawab Komite Audit, antara lain meliputi:
a.
mendorong terbentuknya struktur pengawasan internal yang memadai
b.
meningkatkan kualitas keterbukaan dan pelaporan keuangan
c.  mengkaji ruang lingkup dan ketepatan Eksternalaudit, kewajaran biaya eksternal
audit serta kemandirian dan obyektifitas Eksternalauditor.
d. mempersiapkan
surat
(yang
ditandatangani
oleh
ketua
Komite
Audit)
yang
menguraikan tugas dan
tanggung jawab
Komite Audit selama tahun
buku yang
sedang
diperiksa
oleh
eksternal
auditor, surat
tersebut
harus
disertakan
dalam
laporan  tahunan  yang  disampaikan  kepada  pemegang  saham  Komite  Audit
harus memiliki fasilitas dan kewenangan yang cukup untuk
dapat melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya.
3.
Informasi
Dewan
Komisaris
dan
Direksi
harus
memastikan
bahwa
eksternal auditor,
maupun
internal
auditor
dan
Komite
Audit
memiliki
akses
informasi
mengenai
Perseroan
yang perlu untuk melaksanakan tugas audit mereka.
4.
Kerahasiaan
Kecuali
diisyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan
yang
berlaku,
baik
eksternal
auditor
dan
internal
auditor maupun
Komite
Audit
harus
merahasiakan
informasi yang diperoleh sewaktu melaksanakan tugasnya.
5.
Peraturan Audit
RUPS
harus menetapkan
peraturan internal
yang
bersifat
mengikat
dan
mengatur
berbagai aspek audit
termasuk kualifikasi, hak dan
kewajiban,
tanggung jawab dan
kegiatan Eksternal Auditordan internal auditor.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter