Home Start Back Next End
  
38
2.6.3.5
Sekretaris Perusahaan
1.
Fungsi Sekretaris Perusahaan
Dengan
memperhatikan sifat
khusus
masing-masing
perusahaan,
pada
dasarnya
Direksi dianjurkan agar
mengangkat seorang Sekretaris Perusahaan
yang bertindak
sebagai
pejabat
penghubung
("liaison office®") dan
dapat
ditugaskan
oleh
Direksi
untuk  menatausahakan  serta
menyimpan
dokumen  perseroan,
termasuk  tetapi
tidak terbatas pada,
Daftar Pemegang Saham,
Daftar Khusus
Perseroan dan risalah
rapat Direksi maupun RUPS.
2.
Kualifikasi
Sekretaris  Perusahaan
harus
memiliki
kualifikasi
akademis
yang
memadai
agar
dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Fungsi Sekretaris
Perusahaan dapat dijalankan oleh seorang anggota Direksi Perusahaan.
3.
Akuntabilitas
Sekreataris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi perseroan.
4.
Peran Sekretaris Perusahaan dalam Pengungkapan hal-hal tertentu
Sekretaris
Perusahaan harus memastikan bahwa perseroan mematuhi peraturan
tentang persyaratan
keterbukaan
yang
berlaku. Sekretaris
Perusahaan
wajib
memberikan informasi
yang
berkaitan dengan
tugasnya
kepada
Direksi
secara
berkala kepada Dewan Komisaris apabila diminta Dewan Komisaris.
2.6.3.6.
Pihak-Pihak Yang Berkepentingan (Stakeholders)
1.
Hak Pihak Yang Berkepentingan
Hak Pihak
Yang
Berkepentingan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku dan atau kontrak yang dibuat oleh perseroan dengan karyawan, pelanggan,
pemasok,
dan
kreditur,
maupun
masyarakat sekitar tempat
usaha
Perseroan,
dan
pihak yang berkepentingan lainnya, harus dihormati perseroan. Selanjutnya kepada
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter