39
Pihak
Yang Berkepentingan
diupayakan
suatu cara
yang memadai untuk
memulihkan hak mereka jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak mereka.
2.
Keikutsertaan pihak yang berkepentingan dalam pemantauan atau pemenuhan
peraturan perundang-undangan oleh Direksi
Pihak
yang
berkepentingan
diberi
kesempatan
untuk
mematuhi
pemenuhan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku oleh Direksi dan untuk
menyampaikan
masukan mengenai hal
tersebut
kepada
Direksi.
Sedangkan
Perseroan
harus
memberikan
kepada pihak yang
berkepentingan
informasi
terkait
yang diperlukan untuk melindungi
hak mereka.
Perseroan akan
bekerjasama
dengan pihak yang berkepentingan demi kepentingan bersama.
2.6.3.7
Keterbukaan
1.
Keterbukaan yang tepat waktu dan akurat
Perseroan wajib
mengungkapkan
informasi
penting
dalam
Laporan Tahunan
dan
Laporan Perseroan kepada pemegang saham, dan instansi Pemerintah yang
terkait
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan
yang
berlaku
secara
tepat
waktu,
akurat, jelas dan secara obyektif.
2.
Hal-hal penting dalam pengambilan keputusan
Selain
dari
yang
tercantum
dalam
Laporan Tahunan
dan
Laporan
Keuangan
sebagaimana disyarakat oleh
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku,
perseroan harus
mengambil
inisiatif
untuk
mengungkapkan
tidak
hanya
masalah
yang
diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan namun juga hal yang
penting
untuk
pengambilan
keputusan oleh pemodal,
pemegang saham,
kreditur,
dan pihak yang berkepentingan lainnya.
3.
Pengungkapan atas kepatuhan terhadap pedoman
Perseroan
harus secara
aktif
mengungkapkan
bagaimana
perseroan
telah
menerapkan
prinsip
Good Corporate Governance
yang
dimuat
dalam
Pedoman
ini
|