Home Start Back Next End
  
39
Pihak
Yang Berkepentingan
diupayakan
suatu cara
yang memadai untuk
memulihkan hak mereka jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak mereka.
2.
Keikutsertaan  pihak  yang  berkepentingan  dalam  pemantauan  atau  pemenuhan
peraturan perundang-undangan oleh Direksi
Pihak 
yang 
berkepentingan 
diberi 
kesempatan 
untuk 
mematuhi 
pemenuhan
peraturan  perundang-undangan 
yang  berlaku  oleh  Direksi  dan  untuk
menyampaikan
masukan mengenai hal
tersebut
kepada
Direksi.
Sedangkan
Perseroan
harus
memberikan
kepada pihak yang
berkepentingan
informasi
terkait
yang  diperlukan  untuk  melindungi 
hak  mereka. 
Perseroan  akan 
bekerjasama
dengan pihak yang berkepentingan demi kepentingan bersama.
2.6.3.7
Keterbukaan
1.
Keterbukaan yang tepat waktu dan akurat
Perseroan wajib
mengungkapkan
informasi
penting
dalam
Laporan Tahunan
dan
Laporan Perseroan kepada pemegang saham, dan instansi Pemerintah yang
terkait
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan
yang
berlaku
secara
tepat
waktu,
akurat, jelas dan secara obyektif.
2.
Hal-hal penting dalam pengambilan keputusan
Selain
dari
yang
tercantum
dalam
Laporan Tahunan
dan
Laporan
Keuangan
sebagaimana disyarakat oleh
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku,
perseroan harus
mengambil
inisiatif
untuk
mengungkapkan
tidak
hanya
masalah
yang 
diisyaratkan  oleh  peraturan  perundang-undangan  namun  juga  hal  yang
penting
untuk
pengambilan
keputusan oleh pemodal,
pemegang saham,
kreditur,
dan pihak yang berkepentingan lainnya.
3.
Pengungkapan atas kepatuhan terhadap pedoman
Perseroan
harus secara
aktif
mengungkapkan
bagaimana
perseroan
telah
menerapkan
prinsip
Good Corporate Governance
yang
dimuat
dalam
Pedoman
ini
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter