40
dan adanya penyimpangan
dari dan atau
ketidakpatuhan
terhadap prinsip
tersebut,
termasuk alasannya.
Hal
ini
harus
meliputi
pernyataan
mengenai
masalah
corporate governance
yang
khususnya dihadapi oleh perseroan sehingga
pemodal dapat memahami
bagaimana
suatu persetoran tertentu menghadapi masalah tersebut.
4.
Pengungkapan informasi yang dapat mempengaruhi harga
Perseroan harus memastikan bahwa semua informasi yang dapat mempengaruhi
harga saham perseroan
dan
atau suatu
produk
perseroan
dirahasiakan sampai
pengumuman mengenai harga tersebut dilakukan kepada masyarakat.
Namun, jika
kerahasiaan tidak dapat dipertahankan sampai transaksi atau hal yang
bersangkutan
terjadi,
suatu
pengumuman peringatan
mungkin
diperlukan
untuk
mencegah
terciptanya
informasi
yang menyesatkan,
dengan
memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.6.3.8
Kerahasiaan
Anggota
Dewan
Komisaris
dan
Direksi
yang
memiliki
saham
dalam
perseroan serta
setiap
"orang
dalam"
(sebagaimana
dimaksud
dalam
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
pasar
modal yang
berlaku), dilarang
menyalahgunakan informasi
penting
yang
berkaitan
dengan Perseroan.
Informasi
sehubungan
dengan
rencana
pengambilalihan,
penggabungan usaha dan pembelian kembali saham
pada
umumnya
dianggap
sebagai
"informasi
orang
dalam".
Anggota
Dewan
Komisaris,
Direksi
dan
para
eksekutif
perseroan yang
bersangkutan
dalam
pelaksanaan
rencana tersebut,
harus memberlakukan semua pemegang saham secara adil.
2.6.3.9
Etika Berusaha dan Anti Korupsi
Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan dilarang untuk
memberikan atau menawarkan,
baik
langsung ataupun
tidak
langsung, sesuatu
yang
|