Home Start Back Next End
  
41
berharga
kepada
pelanggan
atau
seorang pejabat
Pemerintah
untuk
mempengaruhi
atau sebagai imbalan
atas
apa
yang
telah
dilakukannya
dan
tindakan
lainnya
sesuai
peraturan 
perundang-undangan 
yang 
berlaku. 
Suatu 
tanda 
terima 
kasih 
dalam
kegiatan
usaha,
seperti
hadiah,
sumbangan
atau
"entertainment", sekali-kali
tidak
boleh
dilakukan
pada
suatu
keadaan
yang dapat
dianggap
sebagai
perbuatan
yang
tidak patut.
Perseroan wajib membuat suatu pedoman tentang
prilaku etis
yang pada
dasarnya memuat nilai-nilai etika berusaha kepada siapa pedoman itu ditujukkan.
2.6.3.10 
Donasi
Dana,
aset, atau
keuntungan
perseroan
yang
terhimpun
untuk
kepentingan
donasi
politik.
Donasi
politik
oleh perseroan ataupun pemberian suatu aset Perseroan kepada
partai
politik atau orang
lebih
calon
anggota
badan
legislatif
hanya
boleh
dilakukan
sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang
berlaku.
Dalam
batas
kepatutan,
donasi untuk tujuan amal dapat dibenarkan.
2.6.3.11 
Kepatuhan
Kepada
Peraturan
Perundang-undangan
Tentang
Proteksi
Kesehatan, Keselamatan Kerja Dan Pelestarian Lingkungan
Direksi
wajib
memastikan
bahwa
perseroan,
pabrik,
toko,
kantor
dan
lokasi
usaha
serta
fasilitas
Perseroan
lainnya,
memenuhi
peraturan
perundang-undangan yang
berlaku
berkenaan
dengan
pelestarian
lingkungan,
kesehatan
dan
keselamatan kerja.
Direksi wajib mengambil tindakan
yang tepat
untuk menghindari terjadinya kecelakaan
dan
gangguan
kesehatan di
tempat
kerja. Karyawan harus
memperoleh
tempat
kerja
yang
aman
dan
sehat.
Dalam
melaksanakan
tugas
ini,
Direksi
wajib
memperhatikan
pengembangan  proses  industri  yang  selalu  dapat  berubah  dari  waktu  ke  waktu,
dengan
memperhatikan
peraturan
perundang-undangan
dan
norma
standar kehati-
hatian yang wajar.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter