Home Start Back Next End
  
42
2.6.3.12 
Kesempatan Kerja Yang Sama
Direksi
wajib
menggunakan
kemampuan
bekerja,
kualitas
dan
kriteria
yang terkait
dengan
hubungan
kerja sebagai
dasar satu-satunya
dalam
mengambil
keputusan
mengenai hubungan kerja antara Perseroan dan karyawan.
Direksi  harus  mempekerjakan,  menetapkan  besarnya  gaji,  memberikan  pelatihan,
menetapkan jenjang
karir,
serta
menentukan
persyaratan
kerja
lainnya,
tanpa
memperhatikan
latar
belakang
etnik
seseorang,
agama,
jenis
kelamin,
usia,
cacat
tubuh
yang dipunyai
seseorang,
atau keadaan
khusus
lainnya
yang
dilindungi
oleh
peraturan perundang-undangan.
Direksi
wajib
menyediakan
lingkungan
kerja yang
bebas
dari
segala
bentuk
tekanan
(pelecehan) yang
mungkin
timbul
sebagai akibat
perbedaan watak,
keadaan pribadi,
dan latar belakang kebudayaan seseorang.
2.6.4
Aspek-Aspek Good Co®porate Governance
Menurut  Djokosantoso  Moeljono  (2005,  p.19),
ada  5  aspek  dari
Good
Corporate
Governance:
1.   Transparansi,
yaitu
keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan
dan
keterbukaan
dalam mengungkapkan
informasi
material
dan
relevan mengenai
perusahaan;
2. 
Kemandirian,
yaitu
keadaan
di
mana
perusahaan
dikelola
secara
profesional,
tanpa
benturan
kepentingan
dan pengaruh
atau
tekanan
dari
pihak
mana
pun
yang
tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat;
3. Akuntabilitas,
yaitu
kejelasan
fungsi,
pelaksanaan
dan
pertanggungjawaban
organ
sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
4.
Pertanggungjawaban,
yaitu
kesesuaian di
dalam
pengelolaan
perusahaan
terhadap
peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter