43
5.
Kewajaran,
yaitu
kesesuaian
di
dalam
pengelolaan
perusahaan
terhadap
peraturan
perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Menurut
Sofyan
Djalil
(2005),
ada
empat
aspek
dalam
Good Corporate Governance,
yaitu:
1.
Transparansi (Transpa®acy)
Transparansi
berhubungan
dengan
kualitas
informasi
yang
disampaikan
perusahaan.
Kepercayaan investor
akan
sangat tergantung dengan
kualitas
informasi
yang
disampaikan
perusahaan.
Oleh
karena
itu perusahaan
dituntut
untuk
menyediakan
informasi
yang
jelas,
akurat,
tepat
waktu dan
dapat
dibandingkan
dengan
indikator-
indikator
yang
sama.
Penyampaian informasi
kepada
publik
secara
terbuka,
benar,
kredibel
dan
tepat
waktu
akan
memudahkan untuk
menilai
kinerja
dan
risiko
yang
dihadapi
perusahaan.
Beberapa praktek yang
dikembangkan dalam
rangka
transparansi
diantaranya
perusahaan diwajibkan
untuk
mengungkapkan
transaksi-
transaksi penting yang berkait dengan perusahaan, keterbukaan dalam malaksanakan
proses pengambilan keputusan, risiko-risiko yang dihadapi dan rencana atau
kebijakan
perusahaan (corporate action) yang akan dijalankan. Selain itu, perusahaan juga perlu
untuk
menyampaikan
kepada
seluruh
pihak struktur
kepemilikan
perusahaan
serta
perubahan-perubahan.
2. Akuntabilitas (A©countability)
Akuntabilitas
berhubungan
dengan
adanya sistem yang
mengendalikan
hubungan
antara
organ-organ
yang
ada
di
perusahaan.
Akuntabilitas
diperlukan
sebagai salah
satu
solusi
mengatasi
agency
problem
yang
timbul
antara
pemegang
saham
dan
direksi
serta
pengendaliannya
oleh Komisaris.
Oleh
karena
itu, akuntabilitas
dapat
diterapkan dengan mendorong seluruh organ
perusahaan menyadari
tanggung-jawab,
wewenang
dan
hak-kewajibannya.
Praktek-praktek yang
diharapkan
muncul
dalam
menerapkan
akuntabilitas diantaranya pemberdayaan
Dewan
Komisaris,
memberikan
jaminan
perlindungan
kepada
pemegang
saham
khususnya
pemegang
saham
|