Partisipasi anggota dalam koperasi
juga dapat direalisasikan melalui berbagai
cara antara lain :
a. Menerima
dan
melaksanakan
Anggaran
Dasar
dan
keputusan
rapat
anggota
b. Membayar simpanan-simpanan yang menjadi kewajibannya.
c. Melakukan
transaksi dengan koperasi seperti berbelanja di
usaha dagang
koperasi.
d. Memberikan kritik dan saran demi mendorong perkembangan koperasi.
2.1.4.2 Pengurus
Sukamdiyo (1996, p.127) menjelaskan pengurus sebagai orang yang
bertanggung
jawab
menjaga
dan
menjamin terpenuhinya
keinginan
anggota
atau
pemilik koperasi. Pengurus merupakan orang-orang yang terorganisasi dan memiliki
kewenangan kolektif untuk mengawasi dan mengembangkan koperasi.
Beberapa tugas pengurus adalah melakukan pengelolaan atas usaha koperasi
dengan
mengoperasikan
berbagai sumber daya
yang ada, menyelenggarakan rapat
anggota, menyelenggarakan pembukuan inventaris dan keuangan koperasi serta
mempertanggungjawabkannya kepada anggota dalam rapat anggota, dan
memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
Pengurus
memiliki
wewenang
untuk
mewakili
koperasi
baik
di
dalam
maupun luar
pengadilan jika ada perkara yang
melibatkan
koperasi, memutuskan
untuk
menerima atau
menolak anggota baru, memberhentikan anggota sesuai dengan
ketentuan, serta melakukan upaya-upaya demi kepentingan koperasi.
|