48
tinggi pula kompetensi orang yang mengisi jabatan tersebut. Dengan kata lain,
semakin tinggi jabatan, dituntut semakin tinggi pangkat pejabat yang
mengisinya.
Jenjang
jabatan
juga
mencerminkan upaya
yang
perlu
diberikan
untuk
menjalankan jabatan tersebut. Semakin tinggi jabatan, semakin besar upaya
yang diperlukan dan sebab itu semakin besar
imbalan
atau
upah
yang
harus
diberikan. Dengan demikian jenjang kepangkatan harus konkordan dengan
jenjang jabatan di setiap perusahaan. Demikian juga struktur dan skala upah
harus mengacu kepada jenjang jabatan dan jenjang kepangkatan tersebut. Dalam
menyusun struktur dan skala upah, disamping jenjang jabatan dan kepangkatan,
perlu diperhatikan beberapa rinsip berikut ini :
Pertama, upah sebagai imbalan atas jasa kerja harus mencerminkan keadilan,
yaitu
bahwa
upah
tersebut
harus
sesuai atau
sebanding
dengan
jasa
kerja
yang
diberikan
oleh
masing-masing
pekerja
dalam proses
produksi.
Mereka
yang
memberikan upaya atau kontribusi lebih besar patut menerima upah yang lebih
tinggi.
Kedua, upah harus berimbang. Mereka yang menduduki jabatan yang serupa
harus
menerima
upah
yang kira-kira sama. Perbedaan antara upah
terendah dan
tertinggi tidak terlalu lebar.
Ketiga, upah harus memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara
wajar.
|