![]() 49
Keempat,
sistem pengupahan
harus
memuat
sistem insentif
untuk
mampu
menarik tenaga-tenaga berkualitas, mendorong peningkatan presentasi dan
produktivitas kerja, membutuhkan inovasi dan kreativitas serta menurunkan
tingkat pergantinan atau perpindahan pekerja (labour turn-over).
Kelima, sistem pengupahan
harus
mampu
menjamin
kelangsungan perusahaan.
Pengusaha tidak boleh membayar
upah
terus-menerus lebih tinggi dari
kemampuanya sehingga mengakibatkan perusahaan terus-menerus merugi.
Keenam, skala upah atau gaji pokok disusun konkordan dengan struktur jabatan
dan struktur kepangkatan.
Ketujuh,
perlu
dijaga
keseimbangan
antara
gaji
pokok,
tunjangan-tunjangan
dan jaminan sosial lainnya. Upah atau gaji pokok pada umumnya dipergunakan
juga sebagai dasar perhitungan upah lembur, pemberian tunjangan dan jaminan
sosial. (www.nakertrans.go.id)
Menurut
Dessler (1998:
85)
dalam buku
Sumber
Daya
Manusia
mengatakan bahwa
untuk
menentukan
skala gaji/upah ada beberapa
faktor
yang
mempengaruhi, diantaranya adalah:
Pertama,
faktor
hukum,
dalam faktor
ini
besaran
gaji/upah
yang
harus
dibayar
diatur
dalam
undang-undang
yang
meliputi
segi
upah
minimum,
tarif
lembur
dan tunjangan, Kedua,
faktor Serikat Buruh, serikat dan Undang-undang
Hubungan
Tenaga
Kerja
mempengaruhi
hubungan
bagaimana
perencanaan
|