Home Start Back Next End
  
33
ii.
Biaya
perawatan
dokter
(risiko
kecelakaan
(4))
tanpa
mengurangi
ketentuan
dalam butir (f).
f)
Terjadi sengal
pinggang
(lumbargo) atau
kandung
urat
(tendo vaginitis crepitans)
tetapi hanya terhadap akibat-akibat berikut.
i.
Sementara  tidak  mampu  bekerja  untuk  waktu  20  hari,  dihitung  satu  hari
setelah tidak mampu bekerja dimulai, oleh dokter atau seorang ahli pengobatan
sampai maksimal 18 kali jumlah uang yang ditanggung untuk ketidakmampuan
bekerja sementara setiap hari.
ii.
Biaya
perawatan
dokter
selama
20
hari,
terhitung
sejak
perawatan
dokter
dimulai, maksimal sepersepuluh dari jumlah yang ditanggung untuk
perawatan
dokter.
3)
Yang tidak dianggap sebagai kecelakaan dengan mengurangi apa yang ditetapkan oleh
sub 2b yaitu :
a)
Akibat
masuknya
penyakit
dalam
tubuh
seperti
: tifus,
paratifus,
disentri,
dan
muntaber.
b) 
Perawatan yang dilakukan sendiri atau oleh orang lain dengan menggunakan obat-
obatan
untuk
keperluan luar
dan
dalam
tubuh.
Dengan 
demikian, tidak
pula
dianggap
sebagai
kecelakaan akibat
yang
ditimbulkan
dari perawatan
atau
pengobatan tersebut.
4)
Yang dianggap pula sebagai akibat kecelakaan yaitu :
a) 
Masuknya  hama  penyakit  lepas  dari 
kecelakaan 
itu  sendiri,  baik  seketika  itu
maupun
kemudian,
dalam
luka
yang
terjadi
karena
kecelakaan dan
yang
sifatnya
dan tempatnya ditentukan dokter.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter