34
b)
Komplikasi
atau
memburuknya
keadaan
yang
ditimbulkan
oleh
perawatan
sebagai
akibat dari kecelakaan, apabila perawatan semacam itu dilakukan oleh atas
perintah dokter.
5)
Yang tidak dianggap sebagai akibat
kecelakaan,
yaitu masuknya penyakit seperti
malaria, tifus, sampar, dan penyakit tidur karena gigitan serangga.
6)
Yang dikecualikan antara lain :
a)
Mengendarai sepeda motor, jika asuransinya tidak ditutup secara khusus.
b)
Turut serta dalam
perlombaan
lintas
udara,
kecuali
jika
ia
menjadi
penumpang
pesawat udara yang diperuntukkan bagi angkutan barang
maupun penumpang dan
mempunyai trayek tetap (®egular line).
c)
Sebagai petinju, pegulat, dan turut serta dalam pertandingan segala jenis olahraga
bela diri, rugbi, hoki di atas es, dan mendaki gunung (di atas 2.500 meter). Selain
itu
juga
yang
berburu
binatang besar,
berlayar seorang diri,
atau melakukan
persiapan
untuk
mengikuti
perlombaan
kecakapan
dengan
kendaraan
bermotor
atau di atas kuda.
d)
Dengan sengaja melakukan kejahatan atau turut dalam kejahatan.
e)
Sebagai anggota aktif angkatan bersenjata.
f)
Perang atau
keadaan
yang
dapat
disamakan
dengan perang,
huru-hara,
dan
lainnya.
g)
Reaksi inti atom.
Kecuali telah setuju cara lain, maka tidak ada hak atas tunjangan mengenai :
a)
Kecelakaan
yang
disebabkan
tertanggung
mengidap penyakit,
cacat
badan,
atau
keadaan luar biasa yang menyangkut jasmani maupun rohani tertanggung.
b)
Bertambah
besarnya
akibat
kecelakaan
karena
keadaan
seperti
tersebut
dalam
butir (a), misalnya sakit diabetes, pendarahan yang kurang
baik, pemekaran
|