Home Start Back Next End
  
35
pembuluh 
darah, 
kebutaan 
pada 
satu 
mata 
jika 
mata 
yang 
lain 
tertimpa
kecelakaan.
2.1.3.1.1 Masa Pertanggungan
Asuransi
kecelakaan
pribadi
memiliki
masa pertanggungan
paling
lama
untuk
satu
tahun
dan
dapat
diperpanjang
jika
dikehendaki
oleh
kedua
belah
pihak.
Perjalanan
di
luar
dari teritorial yang ditetapkan apabila dikehendaki dapat diminta kepada penanggung dengan
tambahan pembayaran premi.
2.1.3.1.2 Pertanggungan Kecelakaan Pribadi
Polis atau pertanggungan asuransi kecelakaan pribadi ini dapat
dimiliki oleh siapa pun
baik pria atau wanita
yang sudah
berusia 16 sampai
60 tahun
yang telah
membayar
premi
untuk risiko yang dijamin.
Daftar tunjangan (uang pertanggungan) yang diperoleh :
Tabel 2.2
Tunjangan Kecelakaan
AKIBAT KECELAKAAN
Jumlah tunjangan
Meninggal dunia
100%
Cacat tetap :
a. Hilang
dua
tangan/kaki
atau
hilangnya 
satu
tangan
dan
satu kaki.
100%
b. Hilangnya
penglihatan
dari
kedua
mata
yang
tidak
dapat
disembuhkan (buta).
100%
c.
Hilangnya seluruh dan tidak
dapat
disembunyikannya akal
budi mengakibatkan tidak dapat melakukan pekerjaan.
100%
Kehilangan anggota tubuh :
Kiri
Kanan
a. Lengan dari sendi bahu
75%
65%
b. Lengan dari atau dari atas siku ke bawah
67.5%
57.5%
c.
Tangan dari atau dari atas pergelangan ke bawah
60%
50%
d. Tungkai dari pangkal paha ke bawah
70%
70%
e. Tungkai dari lutut ke bawah
55%
55%
f.
Kaki dari mata kaki ke bawah
50%
50%
g. Pendengaran kedua telinga
50%
50%
h. Pendengaran satu telinga
20%
20%
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter