Home Start Back Next End
  
36
i.  Penglihatan satu mata
30%
30%
j.
Ibu jari
25%
20%
k.
Jari telunjuk
15%
12%
l.  Jari kelingking
12%
8%
m.Jari tengah atau jari manis
10%
8%
n. Ibu jari kaki
5%
5%
o. Jari kaki lainnya
3%
3%
p. Tidak berfungsinya pundak atau siku
25%
20%
q. Tidak berfungsinya pergelangan tangan
20%
15%
r.
Tidak berfungsinya pinggul, lutut, atau mata kaki
20%
20%
Cacat yang menyebabkan :
Kiri
Kanan
a. Amputasi rahang abwah akibat kecelakaan
30%
30%
b. Retak pada tungkai atau kaki mengakibatkan cacat tetap
25%
25%
c.
Retak pada tulang tempurung lutut
20%
20%
d. Tungkai bawah menjadi pendek sedikitnya 5 cm
15%
15%
Sumber : Darmawi (2004, pp129-130)
2.1.3.1.3 Penentuan Premi
Premi
ditentukan
berdasarkan
klasifikasi/jenis
profesi
dan
pekerjaan
seseorang
yang
terdiri dari 4 kelas, yaitu :
1.
Kelas
I,
orang-orang
yang
bekerja
di
kantor,
melakukan
pekerjaan
administratif
dan
kurang
mengandung
risiko
khusus.
Misalnya, direksi,
sekretaris,
staf,
akuntan,
dokter,
guru, dosen, pengacara, notaris, dan karyawan administrasi.
2.
Kelas II, orang-orang yang mempunyai pekerjaan hampir sama dengan kelas
I, tetapi
sering
melakukan
tugasnya
lebih
banyak
dengan
menggunakan/mengeluarkan tenaga.
Misalnya, salesman, t®aveller, mahasiswa, pelajar, artis, dokter
gigi, insinyur, ibu rumah
tangga, dan olahragawan.
3.
Kelas
III, orang-orang yang
bekerja
di lapangan atau teknisi
yang bekerja atas dasar
manual.
Misalnya, insinyur pelaksana proyek/lapangan,
sopir,
arsitek,
pesuruh,
montir,
masinis, awak kapal laut atau udara, pegawai gudang.
4.
Kelas
IV,
orang-orang
yang
mempunyai
pekerjaan
kasar
atau
berbahaya.
Misalnya,
penebang  kayu,  pekerja
tambang,  penyelam,
surveyor,
pembuat  terowongan,  dan
pekerjaan yang menggunakan bahan peledak atau bahan berbahaya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter