Home Start Back Next End
  
10
Di
Indonesia
pelaksanaan asuransi
pensiun
diatur
dalam
sebuah
undang-undang
yaitu
Undang-Undang
No.
11
Tahun
1992.
Dalam
undang-undang tersebut
dinyatakan
bahwa
ada
dua
jenis
dana
pensiun
yang
dapat
diselenggarakan yaitu
dana
pensiun
pemberi  kerja  dan  dana  pensiun 
lembaga  keuangan.  Yang  dimaksud  dengan  dana
pensiun
pemberi
kerja
adalah
dana
pensiun
yang
diselenggarakan
oleh
pemberi
kerja
secara
langsung seperti
misalnya dana
pensiun
pegawai
negeri
dan
dana
pensiun
BCA,
sedangkan yang dimaksud dengan dana pensiun
lembaga keuangan adalah dana pensiun
yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan baik bank
maupun
lembaga keuangan
non
bank
seperti
perusahaan
asuransi
seperti
misalnya
program
SmartPension yang
diselenggarakan  oleh  Allianz 
Indonesia.  Selain 
itu  dikenal  ada  dua  jenis  program
pensiun yang dapat diterapkan yaitu :
Program pensiun manfaat pasti
Pada
program
pensiun
manfaat
pasti,
rumus
manfaat
pensiun
sudah
ditetapkan
dalam 
peraturan 
dana 
pensiun, 
sedangkan 
besar 
iuran 
pensiun 
ditetapkan
berdasarkan perhitungan aktuaria
Manfaat = faktor penghargaan x masa kerja x penghasilan dasar pensiun
Program pensiun iuran pasti
Pada
program
pensiun
ini,
besar
iuran
baik
dari
pemberi
kerja
maupun
dari
peserta
telah
ditetapkan
dalam
peraturan,
sedangkan
besar
manfaatnya
tergantung pada akumulasi iuran dan pengembangannya.
Manfaat = akumulasi iuran + hasil pengembangan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter