3.
Koordinasi
adalah
proses
yang
terus-menerus
(continuing process). Artinya,
suatu
proses yang berkesinambungan dalam rangka tercapainya tujuan organisasi.
4. Adanya pengaturan usaha
kelompok secara teratur.
Hal ini karena koordinasi adalah
konsep
yang
diterapkan
dalam
kelompok, bukan
terhadap
usaha
individu.
Dengan
kata
lain konsep
ini diterapkan
pada sejumlah
individu
yang
bekerja sama
dalam
kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
5. Konsep
kesatuan
tindakan.
Kesatuan
tindakan
adalah
inti
dari
koordinasi.
Hal
ini
berarti bahwa pimpinan harus
mengatur usaha-usaha/ tindakan-tindakan
dari setiap
kegiatan
individu
sehingga
diperoleh
adanya
keserasian
dalam mencapai
tujuan
bersama.
6. Tujuan koordinasi adalah tujuan bersama (©ommon
purpose).
Kesatuan usaha-
usaha/
tindakan-tindakan yang
meminta
kesadaran/
pengertian
kepada semua
individu agar ikut serta melaksanakan
tujuan bersama sebagai satu kelompok dalam
mana mereka bekerja.
Dalam rangka
peningkatan kinerja proses bisnis internal, koordinasi merupakan faktor
kunci
keberhasilan
mengingat
hambatan
terbesar dalam organisasi
pemerintah adalah
lemahnya
koordinasi antara sektor atau bagian.
Hambatan
koordinasi
tersebut salah satunya
terletak
pada
tidak
efektifnya
saluran komunikasi
yang
dibangun
serta
masih
rendahnya
kapasitas networking di antara instansi pemerintah sendiri. Oleh karenanya seringkali muncul
kritikan
bahwa
masih
kuatnya
egosektoral
di
kalangan
instansi pemerintah
yang
berakibat
pada inefisiensi penggunaan sumber-sumber daya.
Dalam rangka
proses bisnis internal, organisasi pemerintah meninjau
kembali peraturan-
peraturan dan prosedur
kerja dan
yang
terkait dengan kepegawaian guna lebih
meningkatkan
efektivitas
pelaksanaan tugas
dan kinerja
organisasi
secara
keseluruhan.
Deregulasi dalam
hal
ini berseiring
dengan langkah-langkah
restrukturisasi kelembagaan
sebagaimana telah dibahas di atas.
|