![]() hubungan
yang
dijalankan
dengan
lingkungan
sekitarnya.
Peran
informatif
ini
akan
meliputi:
Peran sebagai
pemantau
(monitor), berarti
bahwa
ia
selaku
pemimpin selalu
memantau
informasi
dari berbagai arah untuk kepentingan
unit kerja
yang
dipimpinnya.
Peran
selaku
penyebar
(distributor),
berarti
ia
kadang-kadang
perlu
memberi
informasi
yang peru diketahui
oleh bawahannya
(intern).
Peran
selaku
PUREL
(public
relation
= hubungan
masyarakat),
karena ia
kadang-kadang
perlu
pula
memberi
informasi
kepada
pihak-pihak
luar
(ekstern)
tentang
perkembangan
unit
kerjanya,
macam
program
yang
akan
dilaksanakan
dan sebagainya.
c. Peran Pembuatan
Keputusan
Peran
selaku
pembuat
keputusan,
maksudnya
bahwa
seorang
pemimpin
mempunyai
kewajiban
melakukan
pengambilan
keputusan
untuk kelancaran
mekanisme
unit
kerjanya.
Keputusan
yang
diambil
tentu
saja berdasarkan
informasi
atau
masukan
(input) yang ada atau sudah dimilikinya
selaku pemegang peran informatif.
Peran seorang pemimpin
selaku pengambil
keputusan
meliputi:
Peran
selaku
wiraswastawan
(entrepreneur), maksudnya
seorang
pemimpin
itu
haruslah
memiliki
jiwa
wiraswasta
(bisnis)
dalam
memajukan
unit
kerjanya.
Ia
mempunyai
inisiatif
dan
terobosan-terobosan
baru
untuk
pengembangan diri
dan unit kerjanya.
Peran
selaku
penanggung
resiko, maksudnya
bahwa seorang pemimpin
waktu
mengambil
keputusan,
pelaksanaan
keputusan
itu
belum
tentu
benar
dan
tepat
100%
seperti
apa
yang
diinginkan. Untuk
itu
si
pemimpin harus
berani
|