Home Start Back Next End
  
76
scanning
lingkungan.
Singkatnya,
dengan
mengaplikasikan
konsep
stratejik
organisasi
non
profit berlangsung efektif dan efisien secara menguntungkan (Mulyana, 2007).
Dan
di
dalam pengelolaan organisasi
nirlaba
dan kriteria-kriteria
pencapaian
kinerja
organisasi   tidak   berdasar   pada   pertimbangan   ekonomi   semata,   tetapi   sejauhmana
masyarakat yang dilayaninya diberdayakan sesuai dengan konteks hidup dan potensi-potensi
kemanusiaannya.
Sifat
sosial
dan
kemanusiaan sejati
merupakan
ciri
khas
pelayanan
organisasi-organisasi
nirlaba.
Manusia
menjadi pusat sekaligus
agen
perubahan
dan
pembaruan
masyarakat
untuk
mengurangi kemiskinan,
menciptakan
kesejahteraan,
kesetaraan
gender,
keadilan,
dan kedamaian,
bebas
dari
konfilk dan
kekerasan.
Kesalahan
dan
kurang pengetahuan
dalam mengelola
organisasi nirlaba,
justru akan
menjebak
masyarakat hidup dalam kemiskinan, ketidakberdayaan, ketidaksetaraan gender, konflik dan
kekerasan sosial.
Pengelolaan
organisasi
nirlaba,
membutuhkan kepedulian
dan
integritas
pribadi
dan
organisasi sebagai
agen
perubahan masyarakat,
serta
pemahaman
yang
komprehensif dengan
memadukan
pengalaman-pengalaman
konkrit
dan
teori
manajemen
yang
handal,
unggul
dan mumpuni, sebagai
hasil dari
proses
pembelajaran
bersama
masyarakat (Wirjana, 2008)
2.6.2 Perbedaan organisasi nirlaba dengan organisasi laba
Banyak
hal
yang
membedakan antara organisasi
nirlaba
dengan organisasi
lainnya
(laba).
Dalam
hal
kepemilikan,
tidak jelas siapa
sesungguhnya
’pemilik’
organisasi
nirlaba,
apakah anggota,
klien, atau donatur. Pada
organisasi laba,
pemilik jelas memperoleh
untung
dari
hasil
usaha
organisasinya.
Dalam hal donatur,
organisasi
nirlaba
membutuhkannya
sebagai
sumber
pendanaan.
Berbeda dengan organisasi
laba
yang
telah
memiliki
sumber
pendanaan
yang
jelas,
yakni
dari
keuntungan usahanya.
Dalam
hal
penyebaran
tanggung
jawab, pada organisasi laba
telah jelas siapa yang menjadi
Dewan Komisaris, yang kemudian
memilih seorang
Direktur Pelaksana. Sedangkan pada organisasi nirlaba, hal ini
tidak mudah
dilakukan. Anggota Dewan Komisaris bukanlah ’pemilik’ organisasi (Wikipedia).
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter