Home Start Back Next End
  
77
2.6.3 Pajak bagi organisasi nirlaba
Banyak
yang
bertanya,
apakah
organisasi
nirlaba,
yang mana
mereka
tidak
mengambil
keuntungan dari
apapun, akan
dikenakan
pajak.
Sebagai
entitas atau lembaga,
maka
organisasi
nirlaba
merupakan subyek
pajak.
Artinya, seluruh
kewajiban subyek
pajak
harus
dilakukan
tanpa
terkecuali.
Akan
tetapi,
tidak
semua penghasilan
yang
diperoleh
yayasan merupakan obyek pajak (Wikipedia).
Pemerintah
Indonesia
memperhatikan
bahwa
badan
sosial
bukan
bergerak
untuk
mencari
laba,
sehingga
pendapatannya
diklasifikasikan
atas
pendapatan
yang
obyek
pajak
dan
bukan obyek
pajak.
Namun
dibanyak
negara, organisasi
nirlaba
boleh
melamar status
sebagai 
bebas 
pajak, 
sehingga 
dengan 
demikian 
mereka 
akan 
terbebas 
dari 
pajak
penghasilan dan jenis pajak lainnya (Wikipedia)
2.6.4 Organisasi nirlaba di negara lain
a.   Kerajaan Inggris
Di
Inggris
dan Wales,
organisasi nirlaba yang mengambil format derma
biasanya
harus
dicatatkan
didalam Komisi
Pengawasan
Derma.
Di
Skotlandia,
Kantor Pengatur
Derma Skotlandia juga melayani
fungsi yang sama.
Berbeda
dengan organisasi nirlaba
di
Amerika Serikat, seperti serikat
buruh, biasanya
tunduk
kepada peraturan
yang terpisah,
dan
tidak
begitu
dihormati
sebagaimana
halnya
derma
dalam hal
pengertian
teknis
(Wikipedia).
b.   Amerika Serikat
Perkembangan organisasi nirlaba di Amerika Serikat
telah sangat jauh lebih maju
dibanding Indonesia, terutama dalam bidang keagamaan. Amandemen Pertama Amerika
Serikat
menjamin
kebebasan
beragama
bagi masyarakatnya.
Bagaimanapun, organisasi
nirlaba
relijius
seperti
gereja, tunduk
kepada lebih sedikit
sistem pelaporan
pemerintah
pusat
dibanding dengan banyak organisasi
lain.Dalam
hal perpajakan, organisasi nirlaba
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter