Home Start Back Next End
  
14
ketidakmampuan
bayar
( pinjaman
konsumen) atau
karena
ketidaksediaan
membayar. Risiko
dipihak
nasabah adalah kecurangan dari
pihak kreditor, antara
lain
berupa
pemberian
kredit
yang
semula
dimaksudkan
oleh
pemberi
kredit
untuk mencaplok perusahaan yang diberi kredit atau tanah yang dijaminkan.
7.   Adanya
unsur bunga sebagai
kompensasi (prestasi) kepada pemberi kredit.
Bagi
pemberi
kredit,
bunga tersebut
terdiri
dari
berbagai
komponen seperti
biaya
modal
(©ost
of
capital),
biaya
umum
(overhead cost),
risk
premium,
dan
sebagainya.
Kasmir (2008, p103-105) unsur-unsur kredit terdiri dari;
1.   Kepercayaan
Kepercayaan
merupakan
suatu
keyakinan
bagi
sipemberi
kredit
bahwa
kredit
yang
diberikan
benar-benar diterimakembali
dimasa
yang
akan
datang,
sesuai
jangka waktu kredit. Kepercayaan diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang
melandasi mengapa suatu kredit berani dikucurkan.
2.   Kesepakatan
Kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit.
Kesepakatan ini
dituangkan 
dalam 
suatu 
perjanjian  di 
mana 
masing-masing 
pihak
menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
Kesepakatan ini
kemudian dituangkan dalam akad kredit dan ditandatangani kedua belah pihak
sebelum kredit dikucurkan.
3.   Jangka waktu
Setiap kredit
yang diberikan mempunyai jangka waktu
tertentu.
Jangka waktu ini
mencakup
masa
pengembalian
kredit
yang
telah
disepakati. Jangka
waktu
tersebut bisa berbentuk jangka pendek (di bawah 1 tahun), jangka menengah (1
sampai
3
tahun),
jangka
panjang
(
di atas
3
tahun).
Jangka
waktu
merupakan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter