27
2)
Hotel yang digunakan
Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI No. SK.241/H/70 tahun 1970 menyatakan:
"Hotel adalah perusahaan yang menyediakan jasa dalam bentuk penginapan
(akomodasi) serta
menyajikan
hidangan
dan
fasilitas
lainnya
dalam
hotel
untuk
umum, yang memenuhi syarat-syarat kenyamanan
dan
bertujuan komersial.
Bentuk,
susunan,
tata
ruangan,
dekorasi,
peralatan
dan
perlengkapan
bangunan
hotel
dan
akomodasi,
sanitasi,
higienis,
estetika, keamanan
dan
ketentraman,
serta
secara
umum
dapat
memberikan
sasaran
nyaman
(comfo®t).
Dan
khusus
untuk
kamar-
kamar
tamu
dapat menjamin adanya
ketenangan pribadi (privacy) untuk
para
tamu
hotel.
Menurut Rochajat Harun,
akomodasi perhotelan
tidak
dapat
dipisahkan
dengan pariwisata.
Hotel termasuk sarana
pokok kepariwisataan.
Hotel adalah
sebuah gedung atau bangunan yang menyediakan penginapan, makanan dan
pelayanan
yang
bersangkutan
dengan
menginap
serta
makan bagi
mereka
yang
mengadakan perjalanan.
Penting
sekali
bagi
para
turis
untuk
tinggal
selama
melakukan
perjalanan
wisata, dalam suatu
fasilitas akomodasi
yang
memadai (Bartono dan
Novianto2005,
p148).
Untuk
itu
secara komersial
telah
tersedia
fasilitas-fasilitas
berupa
hotel
berbintang,
hotel
melati,
bungalow, homestay dan
guest house, villa
dan
cottage,
comfort suites, traditional
home stay, dan lain-lain.
Menurut Oka A. Yoeti (1999, p31) pelayanan yang diberikan hotel, sebaiknya
mampu menjawab pertanyaan di bawah ini:
a. Apakah mengangkat barang-barang bawaan setiap tamu selalu dibantu bellboy?
b. Apakah setiap tamu yang masuk, selalu pintu dibukakan oleh doo®man?
c.
Apakah regristrasi setiap
tamu
yang datang dapat dilakukan tidak lebih dari tiga
sampai lima menit saja?
|