12
2.1.2
Pengertian Asuransi
Pengertian asuransi (Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, pasal 1) adalah:
asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau
lebih, dengan
mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung,
dengan menerima
premi
asuransi,
untuk
memberikan
penggantian
kepada
tertanggung karena
kerugian,
kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diterima oleh pihak tertanggung, yang timbul
dari
peristiwa
yang
tidak
pasti
atau
untuk
memberikan suatu
pembayaran
yang
didasarkan atas meniggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertangungkan.
Ada dua pihak yang terlibat dalam asuransi:
1.
Penanggung
(Insurer), yang
memberikan
proteksi
dalam
hal
ini
perusahaan
asuransi
2.
Tertanggung (Insured), yang menerima proteksi atau bisa disebut nasabah.
Secara umum di Indonesia kita dapat membagi asuransi menjadi dua golongan
besar yaitu:
1.
Asuransi Umum yaitu asuransi mengenai hak milik, kendaraan, rumah, dll.
2.
Asuransi Jiwa yaitu asuransi yang menyangkut kematian, sakit, cacat, dll.
|