40
memerlukan proses dan invests jangka panjang terutama dalam hal iklan
(advertising), promosi (promotion) dan pengemasan (packaging).
Menurut UU Merek No.15 tahun 2001 pasal 1 ayat 1, merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Tjiptono,2005,p2)
Menurut The American Marketing Association, brand is a a name,
term,sign, symbol, or design, or combination of them, intended to identify the
goods or services of a seller group of sellers and to differentiate them from those
of competitors
Menurut Philip Kotler (2003:418) Merek adalah nama, istilah, tanda,
symbol, atau rancangan , atau kombinasi dari hal-hal tersebut, yang dimaksudkan
untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari seorang atau sekelompok penjual dan
untuk membedakannya dari poduk pesaing.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa merek mempunyai dua unsur,
yaitu brand name yang terdiri dari huruf-huruf atau kata-kata yang dapat terbaca
serta brand mark.Yang berbentuk simbol, desain, berguna untuk mempermudah
konsumen untuk mengenali dan mengidentifikasi barang atau jasa yang hendak
dibeli. Dengan demikian merek harus mliputi beberapa hal sebagai berikut:
(Rangkuti,2004, p37)
Nama merek harus menunjukkan manfaat dan mutu produk tersebut.
Nama merek harus mudah diucapkan, dikenal, dan diingat.
|