akuntansi, tetapi dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan tersebut tidak
dimasukkan lagi dalam komponen penghasilan karena sudah dikenakan pajak final.
Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak juga dapat menciptakan beda
tetap. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak antara lain penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk
natura atau kenikmatan. Dividen juga bisa menjadi non-objek pajak apabila berasal dari
cadangan laba ditahan dan bagi Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan BUMD yang
memiliki kepemilikan paling rendah 25% dalam badan yang memberikan dividen
tersebut. Iuran dan penghasilan modal yang diterima oleh dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan juga dikecualikan dari objek pajak.
Perlakuan tehadap penghasilan-penghasilan yang telah disebutkan diatas, perusahaan
mencatat sebagai penghasilan dalam laporan keuangan, tetapi penghasilan-penghasilan
ini bukan merupakan penghasilan kena pajak.
Hal lainnya yang bisa mengakibatkan beda tetap adalah beban-beban yang tidak
boleh dikurangkan. Berdasrakan Pasal 6 dan Pasal 9 ayat 1 UU PPh ada beberapa beban
yang tidak boleh dikurangkan di mata pajak. Namun, ada beberapa dari item-item
tersebut merupakan beban secara akuntansi. Pertama, penggantian atau imbalan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan
kenikmatan. Kedua, pemberian sumbangan dari perusahaan kepada instansi yang tidak
diatur dalam peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah sanksi administrasi perpajakan
baik berupa denda maupun bunga. Ketiga, biaya entertainment
yang tidak memiliki
bukti normatif. Terakhir adalah terkait biaya riset dan pengembangan. Biaya riset dan
pengembangan yang dilakukan di Indonesia merupakan beban di mata pajak, tetapi
|