Home Start Back Next End
  
yang dilakukan oleh akuntan mungkin saja memiliki masa manfaat dan metode yang
berbeda dengan perpajakan sehingga timbul beda sementara.
Menurut Jones (1998) yang dimaksud dengan beda tetap adalah perbedaan antara
laba akuntansi dan penghasilan kena pajak yang disebabkan karena perbedaan
pengakuan untuk tujuan pembukuan dan perpajakan. Adanya pos-pos pendapatan yang
diakui untuk
tujuan akuntansi tetapi
tidak pernah diakui umtuk tujan perpajakan dapat
menimbulkan beda tetap. Demikian pula dengan adanya beban yang diakui untuk tujuan
akuntansi tetapi tidak diakui untuk tujuan perpajakan. Tax saving yang muncul karena
pos-pos beda tetap dalam perusahaan tidak akan pernah dibayar. Kelebihan pembayaran
pajak karena beda tetap juga tidak akan pernah diterima kembali. Perbedaan tetap terdiri
dari penghasilan yang telah dipotong PPh final, penghasilan yang bukan merupakan
objek pajak.
Penghasilan yang dipotong PPh final dapat menyebabkan adanya perbedaan
tetap. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
pasal 4 ayat 2, penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final adalah penghasilan
berupa bunga deposito dan
bunga lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan
bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
Objek PPh final lainnya adalah hadiah undian, penghasilan dari transaksi saham atau
pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh
perusahaan modal ventura. Berikutnya, yang termasuk objek pajak PPh final adalah
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa
konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan. Perlakuan atas
penghasilan tersebut adalah perusahaan mencatatkannya sebagai penghasilan dalam laba
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter