Home Start Back Next End
  
Menurut Jones (1998) yang dimaksud dengan perbedaan sementara adalah
perbedaan waktu pengakuan laba, beban, keuntungan, dan kerugian untuk tujuan
akuntansi dan untuk tujuan perpajakan. Perbedaan waktu pengakuan disebabkan oleh
ketentuan perpajakan dan memberikan pengaruh terhadap laba akuntansi dan
penghasilan kena pajak (PKP) pada akhirnya sama. Perbedaan sementara terdiri dari
penyisihan/akrual dan realisasi, penyusutan, amortisasi dan kompensasi rugi.
Sesuai dengan PSAK, penyusunan laporan keuangan akuntansi menggunakan
asas akrual, yaitu pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian dan
dicatat serta dilaporkan dalam periode berjalan. Dalam kasus penyisihan
piutang tak
tertagih, akuntansi menggunakan metode tidak langsung. Namun, di sisi lain perpajakan
menggunakan metode langsung. Menurut perpajakan, penggunaan penyisihan piutang
tak tertagih hanya boleh dilakukan oleh usaha bank, usaha asuransi, biaya reklamasi
usaha pertambangan, dan cadangan dalam sewa dengan hak opsi. Dampak akrual
lainnya yang bisa mengakibatkan beda sementara adalah pendapatan diterima dimuka
dan beban dibayar dimuka. Di mata pajak, pendapatan diterima dimuka merupakan
komponen pendapatan kena pajak, sedangakan menurut akuntansi pendapatan diterima
dimuka merupakan utang sampai dengan bisa terealisasi. Sebaliknya, beban dibayar
dimuka menurut pajak merupakan komponen pengurang penghasilan kena pajak.
Namun, di mata akuntansi item ini merupakan aset dan dibebankan secara berkala sesuai
dengan realisasinya.
Beda sementara juga ditimbulkan karena adanaya penyusutan dan amortisasi.
Secara fiskal, penyusutan dan amortisasi mempunyai ketentuan tersendiri sebagaimana
diatur dalam pasal 11 dan 11A UU PPh. Ketentuan ini mengatur tentang metode
penyusutan dan amortisasi dan masa manfaat. Pembukuan penyusutan dan amortisasi
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter